Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Secara umum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau disebut Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan ataupun konsep yang dilakukan oleh Perusahaan di lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Adapun maksud dan tujuan dari CSR adalah karena Perusahaan sangat menyadari bahwa lingkungan dan masyarakat sosial menjadi satu kesatuan yang memiliki keterikatan dengan Perusahaan. Cogindo senantiasa melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang berkelanjutan sebagai manifestasi dari budaya Perusahaan.
Cogindo menyadari bahwa kesuksesan perkembangan usaha bisnis Perusahaan perlu dicapai secara menyeluruh dan seimbang. Pencapaian tersebut akan tercipta ketika setiap aspek dalam triple bottom line, yaitu profit, people, dan planet diperhatikan dan dicapai secara bersama-sama tanpa meninggalkan satu aspek pun.
Adapun pelaksanaan program CSR Cogindo mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia baik yang mengatur secara umum maupun khusus mengenai CSR diantaranya pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Adapun kebijakan CSR di Cogindo tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor 049.K/CDB/IV/2013.