Penanganan Pelaporan Pelanggaran
PT Cogindo DayaBersama memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional yang memperhatikan batasan etika bisnis yang berlaku serta berlandaskan pada praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), untuk penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam pengelolaan perusahaan.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan adalah hal yang harus dihindari oleh seluruh Insan PT. Cogindo DayaBersama. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggungjawab, Perusahaan menyusun dan menerapkan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (WBS).
Pengelolan Pelaporan Pelanggaran diterapkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada segenap Insan PT. Cogindo DayaBersama dan pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku di PT. Cogindo DayaBersama, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan.
Adapun tata laksana WBS ini dapat dilihat di PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) dan tersedia FORM untuk pengaduan pelanggaran tersebut.
Form Pengaduan Pelanggaran (WBS) | Form Pengaduan WBS |
Kami berkomitmen menjadikan PT. Cogindo DayaBersama tempat bekerja yang aman, jujur dan bersih. Perilaku korupsi, kecurangan, benturan kepentingan , pelanggaran hukum dan peraturan diyakini memiliki pengaruh negatif terhadap lingkungan kerja.
Melalui SK. Dewan Komisaris Nomor : 002.K/DEKOM-CDB/XI/2013 dan SK. Direksi Nomor : 170.K/CDB/XI/2013, PT. Cogindo DayaBersama menerapkan Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing), yaitu Kebijakan yang memberikan kesempatan kepada anda untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) dengan menjaga kerahasiaan identitas Anda dan tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima.
Partisipasi Anda dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Perusahaan terkelola dengan baik (GCG) dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Jika Anda melihat atau mencurigai terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct), Jangan biarkan.. Segera laporkan!!
Pelanggaran yang melibatkan Pegawai, Direksi, Dewan Komisaris maupun Organ Penunjang Dewan Komisaris laporkan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran, dengan alamat e-mail : wbs@cogindo.co.id
Atau dengan surat tertulis ke alamat : PT Cogindo DayaBersama, Cogindo Building
Jl. Raya Pasar Minggu No. 190, Pejaten Barat, Pasar Minggu, RT.1/RW.1, Pejaten Bar., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510
Tim Pengelola Pengaduan