Pedoman Kerja
Dewan Komisaris bersama Direksi telah secara bersama-sama membangun sebuah kebijakan (Board Manual) yang berisi tentang petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board Manual dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direki dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perusahaan, sehingga diharapkan akan tercapai standar Kerja yang tinggi selaras dengan prinsip-prinsip GCG.
Board Manual disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan dan ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, serta praktik-praktik terbaik (best practices) Good Corporate Governance.
Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Board Manual telah dilakukan evaluasi dan telah disahkan pada bulan Desember tahun 2015, dengan sebuah komitmen bersama antara Dewan Komisaris dengan Direksi, antara lain mengatur :
1. Hubungan kerja Dewan Komisaris dengan Direksi
2. Rapat Umum Pemegang Saham
3. Hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Direksi
4. Hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Dewan Komisaris
5. Tata laksana kewenangan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris