Cogindo Bersih
Cogindo Bersih (CDB Bersih) merupakan program impelementasi GCG yang melibatkan seluruh Stakeholder baik internal maupun eksternal. CDB Bersih selaras dengan program ‘PLN Bersih” dan “IP Bersih” yang bertujuan menjadikan PLN dan afiliasinya bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme pada tahun 2016. CDB Bersih dilaksanakan di semua Organ Perusahaan, Pegawai, Pejabat dan Pemangku Kepentingan.
CDB Bersih memiliki 4 Pilar, yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas (PITA) selaras dengan prinsip GCG. Prinsip partisipasi diwujudkan dalam bentuk Komitmen Integritas Internal Perusahaan, collective action yang menjadi komitmen bersama Perusahaan dengan mitra kerja dan multi stakeholders forum. Prinsip integritas diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap Code of Conduct (Budaya Perusahaan, ketentuan gratifikasi dan benturan kepentingan). Prinsip integritas juga diterapkan untuk meningkatkan layanan terhadap pelanggan dan mitra kerja. Prinsip transparansi menjadi dasar bagi Perusahaan untuk selalu responsif terhadap permintaan layanan informasi publik.Perusahaan memberikan kemudahan terhadap permintaan informasi publik dan senantiasa meningkatkan keterbukaan informasi publik. Prinsip akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk complaint handling mechanisme yang responsif, opini audit yang sangat baik, Whistle Blowing System dan pengelolaan gratifikasi yang kredibel.
Ketentuan gratifikasi yang berlaku di Cogindo menyebar dalam beberapa dokumen perusahaan, antara lain;
1. Code of Conduct;
2. Kebijakan Direksi tentang Pedoman Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata & Hiburan Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi No.003.K/DEKOM-CDB/XI/2013 dan No.173.K/ CDB/XII/2013, Ketentuan tersebut mengatur aspek:
1. Prinsip dasar Penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan
2. Batasan Penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan
3. Batasan Pemberian Penerimaan hadiah/ cinderamata dan hiburan
4. Batasan Permintaan dari Pihak ketiga untuk mendapatkan Penerimaan hadiah / cinderamata dan hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tesebut
5. Sosialisasi dan pemantauan
6. Proses pelaporan
Seluruh kebijakan terkait dengan pengendalian gratifikasi telah dikomunikasikan kepada Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai Perusahaan. Disamping itu, disosialisasikan kepada para Pemangku Kepentingan melalui website Apabila ada penerimaan hadiah / bingkisan tidak terhindarkan maka pegawai yang bersangkutan dapat menyampaikan laporan beserta hadiah/bingkisan tersebut kepada Sekretaris Perusahaan dengan mengisi formulir yang disediakan selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan. Sekretaris Perusahaan telah menerima laporan penerimaan Hadiah / bingkisan yang tidak terhindarkan dari mitra kerja.