Manajemen Risiko
Kebijakan Manajemen Risiko Cogindo merupakan penegasan yang menyatakan komitmen Perusahaan terhadap Manajemen Risiko di lingkungan Perusahaan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Insan cogindo untuk secara efektif melakukan proses dan kegiatan manajemen risiko, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kebijakan Manajemen Risiko tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa Manajemen dan seluruh pegawai memiliki persepsi serta pemahaman yang sama mengenai konsep Manajemen Risiko, dan menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya Manajemen Risiko yang berkelanjutan di Perusahaan.
Perusahaan sedang mengembangkan upayaupaya pengendalian risiko yang mungkin dihadapi sesuai dengan standar Manajemen Risiko yang umumnya berlaku bagi sebuah Perusahaan Pembangkitan. Upaya - upaya pengendalian risiko yang dilaksanakan meliputi:
1. Kajian risiko dilakukan untuk kegiatan investasi perusahaan, dimana perencana pekerjaan menyiapkan kajian risiko dan dilakukan verifikasi oleh Direktur Keuangan. |
2. Berdasarkan tingkat kewenangan sesuai anggaran dasar, untuk setiap rencana kegiatan yang memerlukan persetujuan Dekom, dilakukan kajian dan pembahasan dengan Komite Dekom sebelum diberikan rekomendasi Dekom. |
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko dibentu berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Komite Manajemen Risiko dibentuk dengan tujuan untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pegawasan dan nasehat terhadap kebijakan - kebijakan Direksi dalam mengelola Perusahaan seperti diamanatkan oleh Anggaran Dasar Perusahaan, agar memperoleh hasil dan manfaat serta dampak positif yang optimal dari kinerja Perusahaan
Komite Manajemen Risiko bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
Pedoman pelaksanaan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, tanggung jawab dan hak komite Manajemen Risiko diatur lebih lajut dalam ketentuan - ketentuan yang dituangkan didalam suatu Piagam Komite Manajemen Risiko PT Cogindo DayaBersama yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan Direksi